KAJIAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DI KAWASAN PERLINDUNGAN SETEMPAT (KPS) SUNGAI WAY LANGSEP KABUPATEN PRINGSEWU

Anam, Fachrul (2024) KAJIAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DI KAWASAN PERLINDUNGAN SETEMPAT (KPS) SUNGAI WAY LANGSEP KABUPATEN PRINGSEWU. S1 thesis, Institut Teknologi Sains Bandung.

[thumbnail of TA_FACHRUL ANAM_113.19.012_AWAL.pdf] Text
TA_FACHRUL ANAM_113.19.012_AWAL.pdf

Download (402kB)
[thumbnail of TA_FACHRUL ANAM_113.19.012_BAB I.pdf] Text
TA_FACHRUL ANAM_113.19.012_BAB I.pdf

Download (309kB)
[thumbnail of TA_FACHRUL ANAM_113.19.012_DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
TA_FACHRUL ANAM_113.19.012_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (142kB)
[thumbnail of TA_FACHRUL ANAM_113.19.012_JURNAL.pdf] Text
TA_FACHRUL ANAM_113.19.012_JURNAL.pdf

Download (703kB)

Abstract

Sungai Way Langsep merupakan sungai yang melintasi Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu. Sempadan Sungai Way Langsep menjadi salah satu Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) di Kabupaten Pringsewu, sehingga jelas kawasan ini tidak diperbolehkan untuk dipergunakan selain daripada fungsi lindung. Berdasarkan ketentuan khusus sempadan sungai RTRW Kabupaten Pringsewu bangunan yang diperbolehkan bersyarat pada kawasan sempadan adalah bangunan yang telah ada sebelum diterapkannya aturan larangan dalam mendirikan bangunan di sempadan sungai dan telah memiliki izin mendirikan bangunan. Berdasarkan data Bhumi ATR/BPN menunjukkan bahwa pada daerah sekitar Sungai Way Langsep tidak ada satupun bangunan yang memiliki izin bangunan sehingga dapat disebut bahwa pada daerah yang masuk dalam Kawasan Perlindungan Setempat di Sungai Way Langsep termasuk dalam kategori melanggar karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Kawasan Perlindungan Setempat Sungai Way Langsep memiliki lebar batas sebesar 50 meter dari tepi kiri dan kanan sungai. Akan tetapi tidak pernah adanya penyampaian informasi terkait tata ruang kawasan sempadan menyebabkan adanya beberapa pelanggaran pemanfaatan ruang di KPS Way Langsep. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat terkait rencana tata ruang sempadan sebagai kawasan lindung. Dari permasalahan ini tentunya diperlukannya pengendalian pemanfaatan ruang pada Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) Sungai Way Langsep sebagai bentuk antisipasi terjadinya perluasan pelanggaran pada KPS Way Langsep. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi batas kawasan perlindungan setempat (KPS) Hasil Penelitian menunjukkan : 1. lebar batas KPS sungai Way Langsep 50 meter sehingga dapat terlihat jelas kawasan ataupun bangunan yang melanggar batas sempadannya sehingga terdapat 63 bangunan yang terindikasi melanggar batas. 2) terdapat 3 tipologi pelanggaran yang dinilai dari jenis dan karakteristik pelanggarannya menunjukkan nilai tipologi menjadi prioritas dalam penanganannya. 3) terdapat 10 faktor yang berpengaruh dalam pelanggaran pemanfaatan ruang di KPS Way Langsep, namun berdasarkan kondisi lapangan hanya 7 faktor yang mempengaruhi berdasarkan rata-rata pendapat stakeholder. 4) Terdapat 9 arahan pengendalian yang sesuai dengan kondisi lapangan untuk dijadikan arahan pengendalian pemanfaatan ruang yang dikelompokkan menjadi 3 tahap siklus perencanaan yaitu perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di KPS Way Langsep.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
Contribution
Contributors/Pembimbing
NIDN
Thesis advisor
Rusdiana, Dadi
NIDN0411077507
Uncontrolled Keywords: Pengendalian Ruang, KPS, Pelanggaran, Karakteristik, Arahan Pengendalian
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor
Divisions: Fakultas Teknik dan Desain > Perencanaan Wilayah dan Kota
Depositing User: Perpustakaan ITSB
Date Deposited: 20 Nov 2024 06:04
Last Modified: 21 Nov 2024 04:35
URI: https://repository.itsb.ac.id/id/eprint/1087

Actions (login required)

View Item
View Item